Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPLENE FILM DARI NEGARA THAILAND

PERMENKEU No. 183-pmk-011-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Terhadap impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene (BOPP) Film jenis non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung, atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, dengan ketebalan 20-40 mikron, dengan pos tarif
3920.20.00.10, yang berasal dari negara Thailand, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan/Produsen Bea Masuk Anti Dumping (%)
1. A.J. Plast Public Co. Ltd 10,0
2. Thai Film Industries Public Co.
Ltd 12,5
3. Perusahaan Lainnya 15,0

Pasal 3

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

(2) Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Terhadap Bi-Axially Oriented Polypropylene (BOPP) Film yang telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sesuai dengan tarif dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi- Axially Oriented Polypropylene Film dari Thailand, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kelebihan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagai akibat dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR