Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PERMENKEU No. 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah imbalan atas suku bunga dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan pola Pembiayaan Bersama dengan Lembaga Keuangan Bank atas Fasilitas KPR Sejahtera yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank sebagai pelaksana FLPP (Executing).

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif dalam bentuk persentase suku bunga menurun (sliding).

Pasal 3

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Tingkat suku bunga dari Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke Lembaga Keuangan Bank paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun; dan
b. Tingkat suku bunga dari Lembaga Keuangan Bank ke MBM atau MBR paling tinggi sebesar tingkat suku bunga pada huruf a ditambah 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.

Pasal 4

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat dan Lembaga Keuangan Bank atas layanan KPR Sejahtera yang bersumber dari dana FLPP Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 506