Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 186-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2011 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 186-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah merupakan perkiraan.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perkiraan penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan 2 (dua) tahun anggaran terakhir dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2011.
(4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp1.353.935.925.829,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp61.329.535.187,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp738.503.697.292,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah); dan
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp554.102.693.350,00 (lima ratus lima puluh empat miliar seratus dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011.
(3) Tata cara penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id