Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat;
b. tarif diklat pembentukan;
c. tarif diklat peningkatan;
d. tarif diklat pemutakhiran;
e. tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut;
f. tarif diklat revalidasi keterampilan pelaut;
g. tarif pendukung akademik; dan
h. tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan laboratorium, simulator, dan Engine Hall;
d. tarif penggunaan sarana transportasi;
e. tarif layanan percetakan; dan
f. tarif klinik.
Pasal 5
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan belanja negara (rupiah murni) untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
(3) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berbentuk range mempertimbangkan paling sedikit meliputi jumlah peserta, kurikulum, dan/atau perubahan biaya produksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan laboratorium, simulator, dan Engine Hall sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
meliputi bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif layanan percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja
sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 14
(1) Terhadap taruna warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 15
(1) Terhadap taruna/peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h.
(2) Taruna/peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. taruna/peserta didik teladan;
b. taruna/peserta didik berprestasi nasional atau internasional;
c. taruna/peserta didik dari keluarga miskin;
d. taruna/peserta didik terdampak kondisi kahar;
e. taruna/peserta didik yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan terluar;
dan/atau
f. taruna/peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 541), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
