(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp481.418.932.836,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar empat ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap sebesar Rp8.889.754.768,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah); dan
b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp472.529.178.068,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh delapan rupiah).
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perkiraan penerimaan Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2013; dan
c. realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
