Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI

PERMENKEU No. 19-pmk-07-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
3. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
4. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
5. Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.

6. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
7. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
8. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
9. Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
10. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
11. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
12. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan

masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
13. Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
14. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang dipungut dari hutan alam.
15. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
16. Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
17. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

20. Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
21. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
22. Pembina Teknis merupakan pejabat/pegawai di unit Eselon I KLHK yang memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemantauan program/kegiatan baik melalui peninjauan lapangan atau analisis data sekunder.

Pasal 2

(1) DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. rehabilitasi di luar kawasan;
b. pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK, dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
c. pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
d. operasionalisasi KPH; dan/atau
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
(2) Rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. hutan rakyat;
b. hutan kota;
c. Penghijauan lingkungan;

d. penanaman mangrove/hutan pantai;
e. pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
dan/atau
f. penanaman areal penyebab dan terdampak bencana.
(3) Dalam hal provinsi mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dapat digunakan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban penanaman rehabilitasi DAS yang merupakan bagian dari kegiatan:
a. rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. operasionalisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pada lokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik di luar maupun di dalam kawasan hutan.
(4) Dalam hal provinsi memiliki taman hutan raya, DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dapat digunakan untuk melaksanakan pengelolaan taman hutan raya yang merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah antara lain melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(6) Dalam rangka pelaksanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota melalui tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
a. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;

b. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
c. penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau
d. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
(2) Dalam hal kabupaten/kota mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dapat digunakan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan bagian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik di luar maupun di dalam kawasan hutan.
(3) Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah.

Pasal 4

(1) Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau

f. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengacu pada standar biaya di daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
(2) Dalam pelaksanaan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 di wilayahnya.

Pasal 6

(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan:
a. pemerintah provinsi mengoptimalkan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi tahun sebelumnya dan DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
b. pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. anggaran DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
b. rincian dan lokasi kegiatan;

c. target keluaran kegiatan;
d. rincian pendanaan kegiatan;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan
f. kegiatan penunjang.
(3) Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah.
(4) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri secara bergantian.
(5) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan November.

Pasal 7

(1) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. target capaian keluaran;
b. kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan;
c. besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota; dan
d. besaran persentase kegiatan penunjang.
(2) RKP DBH DR yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberi catatan oleh kementerian yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan disampaikan kepada daerah bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.
(3) RKP DBH DR yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh daerah bersangkutan untuk dilakukan pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
(4) RKP DBH DR yang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.
(5) Kepala Daerah MENETAPKAN RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam APBD.

Pasal 8

Kepala daerah menyusun rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.

Pasal 9

RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Gubernur atau bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 tiap semester.

(2) Gubernur menyusun laporan konsolidasi atas realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) yang merupakan bagian dari laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal setiap semester dengan ketentuan:
a. laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

(1) Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan:
a. kepatuhan penyampaian laporan;
b. realisasi capaian keluaran;

c. kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan;
d. besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/kota; dan
e. besaran persentase kegiatan penunjang.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas penyerapan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q.
eselon I pembina masing-masing kegiatan atas pelaksanaan kegiatan dan capaian keluaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di daerah; dan
c. Kementerian Dalam Negeri atas perencanaan dan penganggaran kegiatan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi, dan sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.

Pasal 12

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian penggunaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
c.q.
Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran triwulan bersangkutan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Berdasarkan rekomendasi penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta penjelasan kepada Kepala Daerah

bersangkutan dengan menyampaikan surat pemberitahuan ketidaksesuaian penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3; dan
b. permintaan untuk menganggarkan kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai penggunaan pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
(4) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.

Pasal 13

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran triwulan bersangkutan dalam hal:
a. Kepala Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
dan/atau

b. Kepala Daerah tidak menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Penyaluran kembali DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah:
a. Kepala Daerah telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
dan/atau
b. Kepala Daerah telah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

Pasal 14

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada Rekening Kas Umum Negara.
(3) Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan mengurangi Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih kecil dari DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau

PSDH disalurkan sebesar selisih lebih antara DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH dengan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Penyampaian laporan, Penundaan penyaluran, penyaluran kembali, dan penghentian penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH.

Pasal 16

(1) Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Kepala Daerah yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(2) Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah.

Pasal 17

Gubernur dapat memfasilitasi pembahasan RKP DBH DR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

Pasal 18

(1) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
(2) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dan/atau penghentian penyaluran DAU dan/atau DBH lainnya sebesar Sisa DBH DR yang masih ada di RKUD dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

Pasal 19

Ketentuan mengenai:
a. rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
b. format RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. pedoman penyusunan rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

e. format surat pemberitahuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
f. format berita acara hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
dan
g. format surat pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Ketentuan mengenai penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang diamanatkan dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, RKP DBH DR yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara

Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1721), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA