(1) Pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek permodalan, penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya.
(2) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
a. penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pabrik lainnya;
b. hubungan antara pabrik dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pabrik atau lebih; dan/atau
c. hubungan antara dua pabrik atau lebih yang modalnya
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
(3) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
(4) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau.
(5) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik.
(6) Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelompokkan dalam satu kesatuan golongan dilakukan sesuai ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik;
b. penghitungan dilakukan berdasarkan pemesanan pita cukai dari masing-masing jenis hasil tembakau.
#### Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
b. terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 555
