(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
c. Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
d. Rencana Pinjaman telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal DefisitAPBDyang telah disampaikan oleh Kepala Daerah kepadaMenteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum mendapat persetujuan atau penolakan, proses persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA