(1) PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.
(3) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
(4) Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
a. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
b. jumlah PPh Luar Negeri; dan
c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
(5) Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
a. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing- masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
b. jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri;
dan
c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung masing-masing suami atau istri.
(6) Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust; dan
b. sebesar pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust.
(7) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak.
(8) Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau ayat
(5) huruf a mengatur bahwa suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di INDONESIA, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di INDONESIA.
(9) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (7) tidak termasuk penghasilan yang dikenai:
a. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG PPh;
b. Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UNDANG-UNDANG PPh; dan
c. Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG PPh.