Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.02/2007 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 9

(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-KL yang telah disepakati antara komisi terkait di DPR dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, RKA-KL dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penetapan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk penyesuaian RKA-KL sepanjang tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan target kinerja.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-KL yang telah disepakati antara komisi terkait di DPR dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian RKA-KL.
(2) Penyesuaian RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan DPR.

3. Pasal 11 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapat penetapan, paling lambat 2 (dua)

minggu sebelum penetapan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(2) RKA-KL yang telah ditetapkan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja serta menjadi dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10 belum diterima, Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Keputusan

tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

6. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 557