Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PERMENKEU No. 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 dan tanggal 1 Oktober 2009 di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.

Pasal 5

(1) Penghapusan BMN akibat gempa bumi dilakukan terhadap: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penghapusan hanya dilakukan terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. BMN sudah tidak ada karena: 1) sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar terjadi sebagai akibat bencana alam berupa gempa bumi, antara lain hilang, berkurang, musnah, hancur, terbakar, tertimbun, dan mati; atau 2) dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat. b. BMN masih ada tetapi harus dilakukan pemusnahan karena: 1) rusak berat; atau 2) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. dibongkar; b. dihancurkan; c. dibakar; d. ditimbun; e. ditenggelamkan dalam laut; dan/atau f. dirobohkan.

Pasal 6

(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan: a. memberikan persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang diusulkan oleh Pengguna Barang; b. menerbitkan keputusan Penghapusan atas BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang tercatat dalam DBMN; dan c. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBMN. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara fungsional dilakukan oleh: a. Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat; atau b. Kepala Kanwil IV DJKN Palembang, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Jambi.

Pasal 7

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan: a. melakukan Inventarisasi BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; b. mengajukan usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi kepada Pengelola Barang; c. menerbitkan keputusan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan d. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBP. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b secara fungsional dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di lokasi bencana.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pengelola Barang dapat melakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh pejabat/pegawai pada KPKNL Padang, KPKNL Bukittinggi, dan KPKNL Jambi sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan sebagai berikut. a. Pendampingan atas pelaksanaan Inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang. b. Pengumpulan data dan informasi lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Pengelola Barang dalam memberikan persetujuan/penolakan Penghapusan BMN. c. Pendampingan dalam penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat membentuk Tim. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengelola Barang. (6) Segala pengeluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibiayai dengan APBN sesuai standar biaya umum yang berlaku.

Pasal 9

(1) Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi meliputi : a. Penghapusan dari DBP dan/atau DBKP; dan b. Penghapusan dari DBMN. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang.

Pasal 10

Dalam hal terdapat penerimaan negara akibat dari Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 2 dan huruf b, maka seluruh penerimaan negara dimaksud harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 11

Nilai BMN yang dihapuskan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam: a. DBP/DBKP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna; dan/atau b. DBMN dan/atau Laporan BMN.

Pasal 12

Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi meliputi kegiatan: a. Inventarisasi; b. Penghapusan; dan c. pelaporan.

Pasal 13

(1) Usulan Penghapusan harus disampaikan oleh Pengguna Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahap pasca bencana. (2) Usulan Penghapusan yang disampaikan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN.

Pasal 14

(1) Inventarisasi dilakukan dengan: a. mengumpulkan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah bencana alam berupa gempa bumi; b. mengelompokan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; c. melakukan cek fisik atas BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; d. membandingkan data dan dokumen tersebut pada huruf b dengan hasil cek fisik tersebut pada huruf c; e. memintakan surat pernyataan/keterangan dari instansi teknis yang berwenang tentang kondisi BMN yang mendukung usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan f. menyusun laporan hasil Inventarisasi. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada dokumen penatausahaan BMN antara lain: a. DBP/KP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna; b. DBMN dan/atau Laporan BMN; c. hasil Inventarisasi dan penilaian dalam rangka penertiban BMN; dan d. dokumen kepemilikan BMN. (3) Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 15

(1) Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang membentuk Tim Inventarisasi. (2) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja dan/atau unit kerja di atasnya pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan dapat melibatkan unsur instansi teknis terkait dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat. (3) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Barang.

Pasal 16

(1) Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf f dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. DBMN yang diusulkan untuk dilakukan Penghapusan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. b. Surat pernyataan mengenai kebenaran material atas hasil Inventarisasi dari Pengguna Barang sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. c. Surat pernyataan/keterangan mengenai kondisi fisik dan teknis BMN yang diusulkan untuk dilakukan Penghapusan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1)Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dilengkapi dengan surat keterangan yang berasal dari Departemen Pekerjaan Umum/Dinas Pekerjaan Umum atau Satkorlak, termasuk untuk BMN yang masih berupa Konstruksi Dalam Pengerjaan. 2)Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa: a) kendaraan bermotor, dilengkapi dengan surat keterangan yang berasal dari instansi teknis terkait atau Satkorlak; atau b) selain kendaraan bermotor, dilengkapi dengan surat pernyataan yang berasal dari kepala satuan kerja pada Pengguna Barang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. d. Surat keterangan dari Satkorlak/instansi teknis terkait terhadap BMN yang harus dimusnahkan, dibongkar dan/atau dihancurkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat. (2) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Umum Tata Ruang, usulan Penghapusan harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan melampirkan pula peraturan perundang-undangan atau keputusan/ketentuan lain yang menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan pemusnahan BMN terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana. (3) Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Inventarisasi Pengguna Barang dan Tim pendamping Pengelola Barang atau pejabat/pegawai KPKNL yang ditugaskan.

Pasal 17

Pengguna Barang menyiapkan data dan dokumen dalam pengajuan usulan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan didasarkan pada laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f.

Pasal 18

Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN akibat gempa bumi kepada Pengelola Barang dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Untuk BMN yang sudah tidak ada karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar terjadi sebagai akibat gempa bumi, antara lain hilang, musnah, berkurang, hancur, terbakar, tertimbun, dan mati, permohonan harus dilengkapi dengan: a. laporan hasil Inventarisasi; dan b. surat pernyataan/keterangan dari Satkorlak. (2) Untuk BMN yang sudah tidak ada karena dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut dan dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat, permohonan harus dilengkapi dengan: a. laporan hasil Inventarisasi; dan b. surat pernyataan/keterangan dari Satkorlak/instansi teknis. (3) Untuk BMN yang masih ada tetapi harus dimusnahkan karena rusak berat atau sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, permohonan harus dilengkapi dengan: a. laporan hasil Inventarisasi; dan b. surat pernyataan/keterangan dari instansi teknis terkait.

Pasal 19

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian: a. kesesuaian laporan hasil Inventarisasi dengan laporan Tim pendamping dan/atau pejabat/pegawai KPKNL yang ditugaskan; dan b. kelengkapan dokumen pendukung. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen usulan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Pengguna Barang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi sesuai format sebagaimana tercantum dalam