Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.02/2009 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PERMENKEU No. 195-pmk-02-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
2. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.

3. Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM

dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.

4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus–menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dengan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Berdasarkan surat penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu, Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2) Permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu untuk suatu bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

(3) Permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri dari:
a. volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling sedikit memuat:

1) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna; dan 2) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga;
b. harga Indeks Pasar BBM sesuai ketentuan perundang-undangan;
c. harga Indeks Pasar BBN yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
d. perhitungan jumlah subsidi BBM Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.

3. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan 1 pasal yakni Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Pelaksanaan tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayaran subsidi BBN yang dicampur Jenis BBM Tertentu mulai berlaku sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR