Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Rekening KUN terdiri atas:
1. Rekening KUN dalam Rupiah;
2. Rekening KUN dalam Valuta USD; dan
3. Rekening KUN dalam Valuta Yen.
Pasal 3
(1) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Rupiah adalah sebagai berikut:
a. Nomor Rekening: 502.000000;
b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah.
(2) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta USD adalah sebagai berikut:
a. Nomor Rekening: 600.502411;
b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD.
(3) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Yen adalah sebagai berikut:
a. Nomor Rekening: 600.502111;
b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen.
Pasal 4
Nomor dan nama Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di Kantor Pusat Bank INDONESIA.
Pasal 5
(1) Rekening KUN dalam Rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah selain Valuta USD dan Valuta Yen.
(2) Rekening KUN dalam Valuta USD digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dalam Valuta USD dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD.
(3) Rekening KUN dalam Valuta Yen digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dalam Valuta Yen dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen.
(4) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD dan Valuta Yen tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD dan Valuta Yen, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Rupiah.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPULIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
