Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
2. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
3. Barang Bukti adalah benda sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
4. Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat jaminan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berisi pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas kondisi Barang
Rampasan Negara yang dilaksanakan Lelang menurut Peraturan Menteri ini.
6. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
7. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
8. Penjual dalam Lelang Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Penjual adalah Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Barang Rampasan Negara secara Lelang.
