Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINERAL DAN BATUBARA PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan pengujian dan penelitian;
b. tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian; dan
c. tarif layanan perbantuan tenaga ahli.
Pasal 3
Tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif laboratorium pengujian batubara;
b. tarif laboratorium pengujian kimia mineral;
c. tarif laboratorium pengujian fisika mineral;
d. tarif laboratorium pengujian kimia lingkungan;
e. tarif laboratorium pengujian mekanika batuan; dan
f. tarif laboratorium pengujian mekanika tanah.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan peralatan pertambangan; dan
d. tarif komersialisasi produk penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
(1) Tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
(1) Tarif layanan perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
(2) Penetapan tarif layanan perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempertimbangkan tingkat pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu perbantuan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di INDONESIA, ditambah dengan margin yang besarnya paling rendah 5% (lima persen) untuk administrasi dan pengembangan layanan.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan peralatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari peralatan pertambangan, bahan bakar, mobilisasi peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif komersialisasi produk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari tenaga ahli, biaya promosi, sumber daya listrik, pemeliharaan peralatan, bahan habis pakai dan/atau bahan baku.
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 13
(1) Terhadap kegiatan layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kegiatan layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kepentingan investigasi oleh pihak yang berwenang;
b. penelitian oleh mahasiswa; dan/atau
c. kepentingan promosi atau pemasaran.
(3) Pemberian tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 14
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
