(1)
Dalam hal masih terdapat Dana Kartu Prakerja pada
Rekening Dana Kartu Prakerja sampai akhir tahun
anggaran, dana tersebut disajikan pada laporan
keuangan.
(2)
Dalam hal:
a.
penerima Kartu Prakerja masih memiliki hak
untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada
periode berikutnya; dan/atau
b.
penerima Kartu Prakerja tidak memiliki hak
untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada
periode
berikutnya
dan
ditujukan
untuk
disetorkan ke kas negara,
terhadap
Dana
Kartu
Prakerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai dana yang
dibatasi penggunaanya.
2021, No. 1453
(2a)
Jumlah dana yang diakui sebagai dana yang dibatasi
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berasal dari perhitungan berdasarkan laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1).
(3)
Jumlah
keseluruhan
pengeluaran
Dana
Kartu
Prakerja yang diakui sebagai dana yang dibatasi
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan yang diakui sebagai beban dalam periode
berjalan, diungkapkan secara memadai pada catatan
atas laporan keuangan.
(4)
Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat informasi berupa rincian
Dana Kartu Prakerja menurut penerima Kartu
Prakerja dan sisa realisasi Dana Kartu Prakerja pada
Rekening Dana Kartu Prakerja.
8.
Mengubah ketentuan huruf E dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata
Cara
Pengalokasian,
Penganggaran,
Pencairan,
dan
Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287) sehingga
menjadi tercantum dalam huruf E Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2021, No. 1453
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453