(1) Dalam hal masih terdapat Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada laporan keuangan.
(2) Dalam hal:
a. penerima Kartu Prakerja masih memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya; dan/atau
b. penerima Kartu Prakerja tidak memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya dan ditujukan untuk disetorkan ke kas negara, terhadap Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaanya.
(2a) Jumlah dana yang diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berasal dari perhitungan berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(3) Jumlah keseluruhan pengeluaran Dana Kartu Prakerja yang diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan, diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan.
(4) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi berupa rincian Dana Kartu Prakerja menurut penerima Kartu Prakerja dan sisa realisasi Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja.
8. Mengubah ketentuan huruf E dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 287) sehingga menjadi tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO