Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KARTU PRAKERJA

PERMENKEU No. 200-pmk-05-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 2

(1)
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a.
mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
b.
meningkatkan produktivitas dan daya angkatan
kerja; dan
c.
mengembangkan kewirausahaan.
(2)
Program
Kartu
Prakerja
dilaksanakan
melalui
pemberian Kartu Prakerja.
(3)
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada Pencari Kerja.
(4)
Selain kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kartu Prakerja dapat diberikan
kepada:
a.
pekerja/buruh yang terkena PHK; atau
b.
pekerja/buruh
yang
membutuhkan
peningkatan kompetensi kerja, termasuk:
1)
pekerja/buruh yang dirumahkan; dan
2)
pekerja bukan penerima upah, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil.

2.
Ketentuan angka 2 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah,
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening
Dana Kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan
pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja.
2021, No. 1453
(2)
Persyaratan
pengelolaan
Rekening
Dana
Kartu
Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
merupakan bank umum yang termasuk dalam
keanggotaan
Himpunan
Bank
Negara
(Himbara);
b.
mempunyai
teknologi
informasi
yang
berkualitas dan handal serta mampu:
1.
memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening
Dana Kartu Prakerja; dan
2.
mengembangkan fasilitas interkoneksi data
secara host to host atas pengelolaan
Rekening Dana Kartu Prakerja dengan
sistem
aplikasi
yang
dibangun
oleh
Manajemen
Pelaksana
dan
mitra
pembayaran Program Kartu Prakerja;
c.
sanggup
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundangundangan;dan
d.
bersedia bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan
c.q.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka
1 dimaksud paling sedikit meliputi:
a.
kemampuan konsolidasi Rekening Virtual;
b.
menyediakan CMS yang beroperasi penuh
serta mendukung pembayaran dan penyetoran
penerimaan negara;
c.
bebas biaya administrasi;
d.
tidak memungut pajak;
e.
dapat
didebit
dan/atau
dikredit
oleh
Manajemen Pelaksana; dan
f.
menyediakan
dashboard
yang
dapat
memonitor aktivitas seluruh rekening.

2021, No. 1453
3.
Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah,
sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1)
Pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu
Prakerja dilakukan melalui:
a.
pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari
Rekening Virtual ke rekening platform digital;
dan
b.
pemindahan dana insentif biaya mencari kerja
dan insentif pengisian survei evaluasi dari
Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja.
(2)
Pengoperasian
Rekening
Virtual
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS.
(3)
CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
oleh Manajemen Pelaksana berdasarkan pembagian
kewenangan secara terpisah yang terdiri atas
pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan
Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji
(check and balance).

4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1)
Pembayaran
biaya
pelatihan
dilaksanakan
berdasarkan
perjanjian
antara
Manajemen
Pelaksana dengan platform digital.
(2)
Dalam pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), platform digital mengajukan tagihan biaya
pelatihan kepada KPA BUN dilampiri:
a.
kuitansi; dan
b.
dokumen pendukung lainnya.
(3)
Dalam hal pembayaran biaya pelatihan dilakukan
sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengajuan
tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan
2021, No. 1453
penyelenggaraan pelatihan dari lembaga pelatihan
sesuai dengan format huruf E tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Maker
menerima
tagihan
beserta
dokumen
pendukung dan merekam ke dalam CMS.
(5)
Checker
melakukan
verifikasi
tagihan
biaya
pelatihan berdasarkan:
a.
kuitansi; dan
b.
dokumen pendukung lainnya,
dengan memperhatikan ketersediaan saldo.
(6)
Berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh
Checker sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Approver
menyetujui
tagihan
dan
melakukan
pembayaran.

5.
Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat
(3) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 34
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal
34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1)
Biaya
pelatihan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 31 dibayarkan dari Rekening Virtual ke
rekening platform digital.
(1a) Dalam hal lembaga pelatihan tergabung dalam
platform digital yang disediakan oleh pemerintah,
pembayaran biaya pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dari Rekening Virtual
ke rekening lembaga pelatihan.
(2)
Insentif biaya mencari kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan insentif pengisian survei
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dibayarkan dari Rekening Virtual ke penerima Kartu
Prakerja.
2021, No. 1453
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat
(1a),
dan
ayat
(2),
dilakukan
dengan
menggunakan
mekanisme
overbooking,
pemindahbukuan, atau transfer.
(4)
Dalam hal pembayaran dilaksanakan menggunakan
mekanisme pemindahbukuan atau transfer, bank
umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana
Kartu Prakerja tidak memungut biaya.

6.
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 39

(1)
Dalam hal terdapat sisa dana Kartu Prakerja untuk:
a.
biaya pelatihan;
b.
insentif mencari kerja; dan
c.
insentif pengisian survei,
yang belum dibayarkan sampai dengan batas akhir
masa pelatihan dan jatuh tempo pembayarannya
setelah hari kerja terakhir tahun berjalan, sisa dana
dimaksud
dikelola
dengan
mekanisme
dana
cadangan.
(2)
Pengelolaan sisa dana Kartu Prakerja dengan
mekanisme dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan pembayaran
biaya pelatihan dan insentif melalui rekening Dana
Kartu Prakerja.
(3)
Pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui
Rekening
Dana
Kartu
Prakerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
dilakukan
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Maker merekam tagihan atas biaya pelatihan
dan insentif yang belum dibayar sampai akhir
tahun anggaran berjalan melalui sistem yang
disediakan oleh Manajemen Pelaksana dan
merekam dalam CMS;
b.
Checker melakukan verifikasi atas tagihan dan
2021, No. 1453
hasil rekaman pembayaran biaya pelatihan
dan insentif yang telah dilakukan oleh Maker
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan
mempertimbangkan ketersediaan saldo; dan
c.
berdasarkan
hasil
verifikasi
yang
telah
disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud
pada huruf b, Approver menyetujui dan
melakukan pembayaran.
(4)
Dalam hal masih terdapat sisa Dana Kartu Prakerja
setelah
dilakukan
pembayaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), sisa dana Kartu Prakerja
segera disetorkan ke Kas Negara.
(5)
Pada hari kalender ke 100 (seratus) setelah tahun
anggaran berakhir, Rekening Dana Prakerja telah
bersaldo nihil.

7.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 diubah, diantara
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

(1)
Dalam hal masih terdapat Dana Kartu Prakerja pada
Rekening Dana Kartu Prakerja sampai akhir tahun
anggaran, dana tersebut disajikan pada laporan
keuangan.
(2)
Dalam hal:
a.
penerima Kartu Prakerja masih memiliki hak
untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada
periode berikutnya; dan/atau
b.
penerima Kartu Prakerja tidak memiliki hak
untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada
periode
berikutnya
dan
ditujukan
untuk
disetorkan ke kas negara,
terhadap
Dana
Kartu
Prakerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai dana yang
dibatasi penggunaanya.
2021, No. 1453
(2a)
Jumlah dana yang diakui sebagai dana yang dibatasi
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berasal dari perhitungan berdasarkan laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1).
(3)
Jumlah
keseluruhan
pengeluaran
Dana
Kartu
Prakerja yang diakui sebagai dana yang dibatasi
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan yang diakui sebagai beban dalam periode
berjalan, diungkapkan secara memadai pada catatan
atas laporan keuangan.
(4)
Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat informasi berupa rincian
Dana Kartu Prakerja menurut penerima Kartu
Prakerja dan sisa realisasi Dana Kartu Prakerja pada
Rekening Dana Kartu Prakerja.

8.
Mengubah ketentuan huruf E dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata
Cara
Pengalokasian,
Penganggaran,
Pencairan,
dan
Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287) sehingga
menjadi tercantum dalam huruf E Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2021, No. 1453
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO

2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453
2021, No. 1453