(1) Penyaluran DAK tahun anggaran 2010 untuk Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah penggunaan DAK mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK tahap sebelumnya.
(2) Penerimaan DAK tahap sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk porsi DAK Bidang Pendidikan.
(3) Laporan Realisasi Penyerapan DAK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
(4) Contoh perhitungan penyerapan DAK diluar DAK Bidang Pendidikan untuk penyaluran DAK 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan contoh penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam hal Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I belum diterima sampai dengan tanggal 22 Desember 2010, maka sisa DAK Bidang Pendidikan disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu DAK Bidang Pendidikan.
(2) Dalam hal Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap II belum diterima sampai dengan tanggal 22 Desember 2010, maka sisa DAK Bidang Pendidikan disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DAK Bidang Pendidikan.
(3) Sisa DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) disalurkan seluruhnya paling lambat tanggal 28 Desember 2010.
Pasal 3
Pengawasan atas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO ap I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 564
