Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PERMENKEU No. 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan

sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
5. Pendapatan Hibah adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah lain, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali.
6. Belanja Hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah asing, lembaga asing, negara lain, organisasi internasional, Pemerintah Daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan

peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
7. Beban Hibah adalah beban Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah asing, lembaga asing, negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
8. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
9. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
10. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dan/atau Belanja Hibah dan Beban Hibah.
11. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan

keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN.
12. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/ Lembaga.
13. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
14. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah Pusat yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
16. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
17. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas, dalam rangka pengungkapan yang memadai.
18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan

pelaporan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
19. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
20. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi Pemerintah Pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 2

(1) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN;
b. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAKPA-BUN untuk transaksi

Pendapatan Hibah dan belanja/beban atas biaya yang timbul dari penarikan dana penerimaan hibah;
c. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan;
d. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; dan
e. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
(3) Selain unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan selaku BUN dapat MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran BUN pada unit Eselon II di lingkungan kementerian keuangan selaku UAKPA-BUN pengelolaan Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah BUN.
(4) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(5) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.

Pasal 3

(1) Transaksi belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah dipertanggungjawabkan dalam kerangka SAI pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 4

UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Pasal 2 ayat (3) melakukan proses akuntansi atas transaksi:
a. pengelolaan Pendapatan Hibah;
b. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
c. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; dan/atau
d. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada pemerintah asing/lembaga asing.

Pasal 5

(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA- BUN berdasarkan proses akuntansi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(2) Laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(3) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d, menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan kepada:
a. UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 6

(1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah.
(2) Berdasarkan realisasi pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga memproses dokumen sumber akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.
(3) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terkait dengan:
a. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme transfer ke rekening kas umum negara dan/atau rekening khusus;
b. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme pembayaran langsung, letter of credit, dan pembiayaan pendahuluan;
c. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam rupiah;
d. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak

melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing; dan
e. perolehan barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga.

Pasal 8

(1) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga secara berjenjang.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 9

(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada sistem akuntansi untuk Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (3).
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN

ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa transaksi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah diselenggarakan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian khusus yang belum termuat dalam penyusunan laporan keuangan.
(6) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan di Kementerian Negara/Lembaga merupakan satu kesatuan pertanggungjawaban dengan bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pertanggungjawaban transaksi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.

Pasal 11

(1) Sistem akuntansi hibah dilaksanakan sesuai dengan modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam