(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras CBP oleh Perum BULOG, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Perbangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Pertanian;
d. Menteri Perdagangan;
e. Menteri Sosial;
f. Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan;
g. Direktur Jenderal Anggaran; dan
h. KPA.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah volume penyaluran beras CBP lebih kecil daripada jumlah volume pengadaan beras CBP, maka kelebihan jumlah volume pengadaan beras CBP tersebut menjadi persediaan CBP pada awal tahun berikutnya.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA