Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.06/2010 TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENKEU No. 207-pmk-06-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 24

Pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 28 Juli 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR