(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana pada ayat
(1) adalah sebesar Rp11.563.157.429.800,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp124.117.376.300,00 (seratus dua puluh empat miliar seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah); dan
b. Royalty sebesar Rp11.436.040.053.500,00 (sebelas triliun empat ratus tiga puluh enam miliar empat puluh juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
