Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)

PERMENKEU No. 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
4. Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.

6. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
8. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
9. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.
10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.

Pasal 2

(1) Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
(2) Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01);
b. BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);

c. BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);
d. BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04);
e. BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05);
f. BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
g. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
dan
h. BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).

Pasal 3

(1) Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang MENETAPKAN penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 4

Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menurut jenis belanja terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja bantuan sosial; dan
c. belanja lain-lain.

Pasal 5

(1) Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan

khusus, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pasca bencana di beberapa daerah.
(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan untuk menampung:
a. pos cadangan keperluan mendesak; dan
b. pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak.
(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
(3) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh PRESIDEN atau berupa direktif PRESIDEN yang ada

di dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet;
b. kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;
c. dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam DIPA kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;
d. kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan
e. dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN Perubahan.
(4) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:
a. kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar;
b. kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; dan/atau
d. kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan.

Pasal 8

(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
(2) Tata cara reviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian

anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 9

(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 harus dilampiri dengan:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran belanja;
c. surat pernyataan kemampuan optimalisasi/ cost sharing untuk cadangan belanja pegawai dan cadangan keperluan mendesak;
d. reviu APIP K/L; dan
e. dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan.
(3) Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 10

(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan dalam usulan penggunaan anggaran.
(2) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan dalam penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3).

Pasal 11

(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Menteri Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap usulan dimaksud.
(2) Penelitian atas usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3) Untuk penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai dan belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak, penelitian dilakukan dengan mempertimbangkan masukan berupa penelitian awal yang dilaksanakan oleh Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku mitra kementerian negara/lembaga.
(4) Penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. usulan penggunaan anggaran telah sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga;
b. kesesuaian antara program dan kegiatan dengan rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, rencana kerja pemerintah, rencana kerja kementerian negara/lembaga, atau rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;
c. hasil evaluasi kinerja anggaran; dan/atau
d. kegiatan yang diusulkan bukan termasuk dalam program penghematan belanja kementerian negara/lembaga.
(5) Hasil penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan

Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam melaksanakan penelitian usulan penggunaan anggaran BA 999.08.
(6) Hasil penelitian usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 12

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP SABA 999.08, SPP BA BUN, atau DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), menteri/pimpinan lembaga menyampaikan:
a. usulan penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran penanggungjawab kegiatan yang diusulkan;
dan
b. surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan.

Pasal 14

Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab secara formal dan/atau materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.

Pasal 15

(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja BA 999.08.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
dan
b. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L.

Pasal 16

(1) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran:
a. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
b. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
c. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan
d. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08.
(2) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. pemberian hibah kepada pemerintah/lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

(3) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA 999.08.
(4) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk:
a. mendanai kontribusi non reguler untuk kepentingan hubungan internasional, trust fund, dan pengeluaran yang terkait dengan perjanjian hukum internasional;
b. Viability Gap Fund (VGF) dan Project Development Fund (PDF) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08; dan
c. kekurangan pembayaran manfaat pensiun, jasa perbendaharaan dan pembiayaan pengelolaan BUN, iuran wajib pegawai program jaminan kecelakaan kerja, iuran wajib pegawai program jaminan kematian, jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu dan jaminan kesehatan utama yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08, dan kebijakan lainnya sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
(5) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di bidang yang sama.

Pasal 17

Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 18

(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur

Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dengan menerbitkan SPP BA BUN.
(2) SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN yang menerima pergeseran anggaran belanja, menyusun dan menandatangani DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan tambahan anggaran belanja kementerian negara/lembaga untuk mendanai kegiatan sebagaimana yang diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang telah mempunyai bagian anggaran.

Pasal 20

Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 21

(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L dengan menerbitkan SP SABA 999.08.
(2) SP SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA K/L terkait dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit pendukung PPA BUN BA 999.08.
(3) Format SP SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan SP SABA
999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran

dari BA 999.08 ke BA K/L terkait, melalui penerbitan SP SABA 999.08.

Pasal 24

Tata cara pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 25

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja BA 999.08 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai penggunaan anggaran BA 999.08, pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1590) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 778);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 650) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 181); dan
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA