(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 berasal dari penerimaan:
a.Iuran Tetap; dan
b.Royalty.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b.64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b.32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
