Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019

PERMENKEU No. 209-pmk-010-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
2. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.

Pasal 2

(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:
a. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);
b. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau
d. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA