(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(1a) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor:
a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
b. barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(3) Atas ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti kemas, Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(4) Dihapus.
(4a) Dihapus.
(5) Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
