(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;
b. Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; dan
c. Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap; dan
b. Tarif Tindakan Medik Operatif.
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Poliklinik Eksekutif;
c. Tarif Pemakaian Alat Medis;
d. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
e. Tarif Home Care;
f. Tarif Penunjang Medis;
g. Tarif Rehabilitasi Medik;
h. Tarif Pemulasaran Jenazah;
i. Tarif Central Sterile Supply Departement (CSSD);
j. Tarif Penggunaan Ambulans;
k. Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang; dan
l. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
Pasal 5
(1) Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus.
(2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif Kelas Utama I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tarif Kelas Utama II dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 200% (dua ratus persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Tarif Perawatan Intensif/Khusus dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 250% (dua ratus lima puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
(1) Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Ambulans, Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, huruf k, dan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per satuan layanan dan mempertimbangkan harga pasar setempat.
Pasal 13
(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN.
(2) HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 15
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 16
(1) Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 196) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
TARIF KELAS II
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Rawat Inap
1. Akomodasi Per Hari
120.000,-
2. Visite
a. Dokter Spesialis Per Visite
60.000,-
b. Dokter Umum Per Visite
40.000,-
3. Tindakan Medik Rawat Inap (Belum termasuk obat dan Bahan Medis Habis Pakai)
a. Kecil Per Tindakan
8.000,- s.d. 85.000,-
b. Sedang Per Tindakan
80.000,- s.d. 250.000,-
c. Besar Per Tindakan
300.000,- s.d.
1.000.000,- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.05/2018 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
d. Khusus Per Tindakan
1.700.000,- s.d.
3.000.000,-
4. Tindakan Keperawatan Rawat Inap
a. Asuhan Keperawatan Per Asuhan
40.000,- s.d. 65.000,-
b. Konseling/ Pendidikan Kesehatan Per Kedatangan
30.000,-
c. Terapi Bermain Per Terapi
30.000,-
d. Terapi Modalitas Keperawatan Per Terapi
33.000,-
e. Tindakan Gizi Per Tindakan
15.000,- s.d. 35.000,-
f. Asuhan Kefarmasian Per Tindakan
35.000,-
g. Tindakan Keperawatan Lainnya Per Tindakan
15.000,- s.d. 100.000,-
h. Jahit Per Tindakan
300.000,- s.d. 400.000,- B.
Tindakan Medik Operatif
1. Bedah Umum
a. Kecil Per Tindakan
1.350.000,- s.d.
1.687.500,-
b. Sedang Per Tindakan
3.000.000,- s.d.
3.750.000,-
c. Besar Per Tindakan
4.000.000,- s.d.
5.000.000,-
d. Khusus 1 Per Tindakan
5.250.000,- s.d.
6.562.500,-
e. Khusus 2 Per Tindakan
6.750.000,- s.d.
8.437.500,-
2. Bedah Mata
a. Kecil Per Tindakan
1.350.000,- s.d.
1.687.500,-
b. Sedang Per Tindakan
3.000.000,- s.d.
3.750.000,-
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
c. Besar Per Tindakan
4.000.000,- s.d
5.000.000,-
d. Khusus 1 Per Tindakan
5.250.000,- s.d.
6.562.500,-
e. Khusus 2 Per Tindakan
6.860.000,- s.d.
8.575.000,-
3. Bedah Plastik
a. Kecil Per Tindakan
1.350.000,- s.d.
1.687.500,-
b. Sedang Per Tindakan
3.000.000,- s.d
3.750.000,-
c. Besar Per Tindakan
4.000.000,- s.d
5.000.000,-
d. Khusus 1 Per Tindakan
5.250.000,- s.d.
6.562.500,-
e. Khusus 2 Per Tindakan
11.850.000,- s.d.
14.812.500,-
f. Khusus 3 Per Tindakan
20.000.000,- s.d.
25.000.000,-
g. Khusus 4 Per Tindakan
26.665.000,- s.d.
33.331.250,-
h. Khusus 5 Per Tindakan
40.000.000,- s.d.
50.000.000,-
4. Bedah Orthopedi Pasien Kusta
a. Tangan Per Tindakan
5.250.000,- s.d.
14.812.500,-
b. Kaki Per Tindakan
5.250.000,- s.d.
14.812.500,-
c. Mata Per Tindakan
6.200.000,- s.d.
7.750.000,-
5. Bedah Kebidanan
a. Kecil Per Tindakan
1.350.000,- s.d
1.687.500,-
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
b. Sedang Per Tindakan
3.000.000,- s.d.
3.750.000,-
c. Besar Per Tindakan
5.000.000,- s.d.
7.500.000,-
d. Khusus 1 Per Tindakan
8.000.000,- s.d.
15.000.000,-
e. Khusus 2 Per Tindakan
14.000.000,- s.d.
17.500.000,-
6. Bedah Orthopedi
a. Kecil Per Tindakan
1.350.000,- s.d.
1.687.500,-
b. Sedang Per Tindakan
3.000.000,- s.d.
3.750.000,-
c. Besar Per Tindakan
5.000.000,- s.d.
6.250.000,-
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Rawat Jalan
5. Registrasi
a. Karcis/Administasi Pasien Per Pasien/ Kunjungan
10.000,-
b. Kartu Pendaftaran Pasien Per Pasien/ Kartu
15.000,-
6. Konsultasi
a. Dokter Spesialis Per Konsultasi
70.000,-
b. Dokter Umum Per Konsultasi
35.000,-
c. Dokter Gigi Per Konsultasi
35.000,-
d. Psikologi Per Konsultasi
35.000,-
7. Tindakan Medik di Poliklinik
