(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, yang meliputi:
1. terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor;
2. tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal;
3. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal;
4. tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
5. tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
b. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
c. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
d. mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir;
e. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik;
f. mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak;
dan
g. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
(2) Pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membuat surat pernyataan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
(3) Dalam hal importir dan/atau eksportir telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
