Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan analisis, penyusunan strategi dan rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
e. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, dan pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
f. pelaksanaan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara;
g. pelaksanaan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, konsultansi dan layanan penanganan keluhan, perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap pelaku usaha;
h. pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, dan pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian tingkat layanan (service level agreement) pengadaan barang/jasa; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
23. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: