Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009.
(2) Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.

Pasal 2

(1) Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010.
(3) Tunjangan Profesi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

Pasal 3

(1) Penetapan alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Alokasi sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara tunjangan

profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010; dan
b. Alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan terhadap alokasi sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Rincian alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan 2 (dua) kali, yaitu:
a. Semester Pertama, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan pada bulan Juni 2010;
b. Semester Kedua, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan pada bulan November 2010.
(3) Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara tunjangan profesi guru bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010.
(4) Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahap Pertama disampaikan oleh

Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan melampirkan Copy Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.

Pasal 5

(1) Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2) Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
(3) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing- masing Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semester Pertama, Tunjangan Profesi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Juli 2010; dan
b. Semester Kedua, Tunjangan Profesi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Desember 2010.
(4) Dalam hal dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang telah disalurkan tidak mencukupi kebutuhan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana dengan cara:
a. Pembayaran berdasarkan jumlah guru;
b. Pembayaran berdasarkan jumlah bulan dibayarkan; atau
c. Pembayaran berdasarkan prosentase tertentu dari besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi masing-masing guru.
(5) Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semester Pertama, Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD disampaikan paling lambat akhir bulan Agustus 2010; dan

b. Semester Kedua, Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD disampaikan paling lambat akhir bulan Januari 2011.
(2) Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD.
b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD.
c. Laporan Realisasi pembayaran dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
d. Penyampaian laporan realisasi pembayaran harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
1. Copy Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; dan
2. Copy Surat Setoran Pengembalian Belanja untuk pengembalian pada bulan Desember Tahun 2010 atau Copy Surat Setoran Bukan Pajak untuk pengembalian kelebihan dana pada bulan Januari 2011 yang telah dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran, untuk Laporan Realisasi Semester Kedua, dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran.

Pasal 7

(1) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Semester Pertama kepada masing-masing Guru PNSD, sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD tersebut harus menjadi penambah pagu pendanaan untuk pembayaran Semester Kedua.
(2) Dalam hal terjadi selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, maka selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Pasal 8

Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan realisasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Kedua.
2. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR