Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-010-2021 Tahun 2021 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT PENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL

PERMENKEU No. 213-pmk-010-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
2. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara.
3. Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai surat berharga syariah negara.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas:
a. penghasilan bunga atau imbalan surat berharga negara; dan
b. penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional,

ditanggung pemerintah.
(2) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Surat Utang Negara; dan
b. Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional.
(4) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah INDONESIA.
(5) Pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembelian kembali surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
(6) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional.
(7) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.

Pasal 3

Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.

Pasal 4

(1) Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara MENETAPKAN Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah.
(2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat surat permintaan pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah;
b. membuat surat perintah membayar; dan
c. menyampaikan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan surat perintah pencairan dana sebagai pelaksanaan pengeluaran APBN untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah.

Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku unit akuntansi kuasa pengguna

anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO