Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PERMENKEU No. 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin (MPHD) adalah metode penetapan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan menggunakan Penilaian dengan Menggunakan Angka (scoring) untuk menentukan pemeringkatan hukuman disiplin.

2. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Pejabat Pemeriksa adalah pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
4. Usulan penjatuhan hukuman disiplin adalah rekomendasi dari Pejabat Pemeriksa mengenai jenis hukuman disiplin yang akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Pasal 2

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan ditentukan berdasarkan unsur-unsur utama pelanggaran dan unsur- unsur penunjang.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
(3) Dalam menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin.
(4) Pejabat Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. para pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pendelegasian wewenang kepada para pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
b. pejabat fungsional auditor Inspektorat Jenderal yang berdasarkan Surat Tugas/Perintah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 3

(1) Pejabat Pemeriksa menyampaikan Usulan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Usulan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau laporan.
(3) Usulan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pejabat yang berwenang menghukum dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Usulan penjatuhan hukuman disiplin dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Dokumen pendukung lainnya.
(5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang terkait dengan pelanggaran disiplin antara lain kuitansi, surat, foto, dan audio visual.

Pasal 4

MPHD yang digunakan dalam penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR