Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MNETERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.01/2010 TENTANG PERATURAN MNETERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA

PERMENKEU No. 215-pmk-01-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 4

(1) Jumlah kebutuhan lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menjadi dasar penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa.
(2) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.
(3) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa, ditetapkan bersama oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Sekretaris Jenderal.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan.
(2) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelulusan.
(3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id