(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyampaikan Laporan Realisasi Kegiatan dan Anggaran Stimulus Fiskal 2009 (LRKA-SF 2009) beserta Arsip Data Komputer (ADK) dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada kementerian negara/lembaga dan dilampiri dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah direkonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, realisasi anggaran stimulus fiskal akan menggunakan data yang tersedia pada Bendahara Umum Negara (BUN).
(4) Bagi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja kepada kementerian negara/lembaga yang memberikan alokasi anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 paling lambat tanggal 25 Januari 2010.
(6) KPPN/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara melaksanakan monitoring atas pelaksanaan pelaporan dana stimulus fiskal.