Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 220-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Aceh didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2011 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran
2011.

Pasal 2

Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp854.591.714.641,00 (delapan ratus lima puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp357.035.787.793,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp497.555.926.848,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).

Pasal 3

(1) Alokasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011.
(2) Alokasi tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan bulan Desember 2010 sampai dengan bulan November 2011 yang sudah disalurkan sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2011.
(3) Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id