(1) Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif wajib menandatangani rancangan RJP dan RKAT.
(2) Dewan Direktur menyampaikan rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2a) Pengesahan rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara atas nama Menteri dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyampaian rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya periode RJP dan RKAT tahun berjalan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
