Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PERMENKEU No. 222-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 16

(1) Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif wajib menandatangani rancangan RJP dan RKAT.
(2) Dewan Direktur menyampaikan rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2a) Pengesahan rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal

Kekayaan Negara atas nama Menteri dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyampaian rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya periode RJP dan RKAT tahun berjalan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR