Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020

PERMENKEU No. 224-pmk-02-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;
d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;
e. dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f. dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
(2) Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan

setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta.

Pasal 2

(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2020 paling banyak sebesar:
a. 1,22% (satu koma dua dua persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. 1,22% (satu koma dua dua persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
c. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
d. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
e. 5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan
f. 5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
(2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5.279.705.000.000,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus lima juta rupiah).
(3) Besaran nominal dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi peserta yang kriterianya diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan peserta paling sedikit Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah).
(4) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja

dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.

Pasal 3

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal penerimaan iuran dan hasil pengembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2020; dan
b. paling lambat minggu pertama bulan September
2020.

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA