Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2004 DAN TAHUN ANGGARAN 2005

PERMENKEU No. 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun 2004 dan Tahun 2005 yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp235.757.491.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 berasal dari Anggaran Transfer Ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010.
(2) Perhitungan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun 2004 dan Tahun 2005 perdaerah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan pola rata-rata tertimbang atas realisasi penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun 2004 dan Tahun 2005 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya.
(3) Rincian Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 untuk daerah kabupaten dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran

42010, No.613 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2010 dengan memperhitungkan kelebihan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010.
(2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
(2) Penggunaan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR