(1) Kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ merupakan kekayaan dan kewajiban para Peserta secara kolektif.
(2) Dihapus.
(3) Perusahaan wajib membentuk Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha.
(4) Dalam hal pembentukan Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi hokum jumlah bilangan besar, Perusahaan dapat membentuk Dana Tabarru’ secara gabungan dari beberapa lini usaha.
(5) Penggabungan Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib diinformasikan oleh Perusahaan kepada Peserta dan dimuat di dalam polis.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 4
Pasal 4
(1) Perusahaan wajib menggunakan Dana Tabarru’ hanya untuk:
a. Pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak;
b. Pembayaran reasuransi;
c. Pembayaran kembali Qardhke Perusahaan; dan/atau
d. pengembalian Dana Tabarru’.
(2) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan (freelook period);
b. penghentian polis oleh Peserta sebelum masa asuransi berakhir;
c. penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi berakhir; dan/atau
d. pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ yang lebih besar dari seharusnya.
(3) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Surplus Underwriting wajib dibagikan dengan pilihan sebagai berikut:
a. Seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’;
b. Sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada Peserta; atau
c. Sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian dibagikan kepada Peserta, dan sebagian dibagikan kepada Perusahaan.
(1a) Peserta yang menerima Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah membayar kontribusi;
b. Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim;
c. Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke DanaTabarru’; dan
d. tidakmenghentikan polis (inforce), pada periode perhitungan Surplus Underwriting.
(2) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) wajib dimuat di dalam polis.
(3) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan proporsi pembagian Surplus Underwriting tidak dapat diubah sampai dengan berakhirnya polis.
(4) Surplus Underwriting yang dapat dibagikan dihitung berdasarkan kekayaan/aktiva dalam bentuk kas (cash basis).
(5) Dalam hal pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan dibagikan, Perusahaan wajib membagikan Surplus Underwriting dengan pilihan sebagai berikut:
a. Menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’;
b. Memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi Peserta periode berikutnya; atau
c. Memanfaatkannya untuk dana sosial.
(6) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dimuat di dalam polis.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4A ayat (1), Pasal 4A ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat
(2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1),Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai pelanggaran penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dan dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Tata cara dan waktu pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
