Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

PERMENKEU No. 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan.

Pasal 2

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) adalah sebesar Rp340.061.070.001,00 (tiga ratus empat puluh miliar enam puluh satu juta tujuh puluh ribu satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Januari sampai dengan bulan September Tahun 2009 adalah sebesar Rp238.087.884.400,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah); dan
b. Dana Cadangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2009 adalah sebesar Rp101.973.185.601,00 (seratus satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus satu rupiah).
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010.

Pasal 4

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tatacara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR

(dalam rupiah) 1 2 3 JAWA BARAT
340.061.070.001

Provinsi
68.012.214.000

1

Kab. Bandung
51.949.687.892

2

Kab. Bekasi
5.440.977.120

3

Kab. Bogor
30.725.599.079

4

Kab. Ciamis
5.440.977.120

5

Kab. Cianjur
5.440.977.120

6

Kab. Cirebon
5.440.977.120

7

Kab. Garut
39.397.443.466

8

Kab. Indramayu
5.440.977.120

9

Kab. Karawang
5.440.977.120

10

Kab. Kuningan
5.440.977.120

11

Kab. Majalengka
5.440.977.120

12

Kab. Purwakarta
5.440.977.120

13

Kab. Subang
5.440.977.120

14

Kab. Sukabumi
30.274.628.924

15

Kab. Sumedang
5.440.977.120

16

Kab. Tasikmalaya
5.440.977.120

17

Kota Bandung
5.440.977.120

18

Kota Bekasi
5.440.977.120

19

Kota Bogor
5.440.977.120

20

Kota Cirebon
5.440.977.120

21

Kota Depok
5.440.977.120

22

Kota Sukabumi
5.440.977.120

23

Kota Cimahi
5.440.977.120

24

Kota Tasikmalaya
5.440.977.120

25

Kota Banjar
5.440.977.120

26

Kab. Bandung Barat
5.440.977.120

ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009 No.
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TOTAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I.
NOMOR 227 /PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009