(1) Bidang jasa Penilaian meliputi:
a. Penilaian Properti Sederhana;
b. Penilaian Properti;
c. Penilaian Bisnis; dan
d. Penilaian Personal Properti.
(2) Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman paling luas
5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air;
e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan; dan
f. 1 (satu) unit gudang tunggal dengan luas tanah dan bangunan masing-masing paling luas 500 (lima ratus) meter persegi.
(3) Bidang Jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
f. pertambangan.
(4) Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. hak kekayaan intelektual dan aset tak berwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.
(4a) Bidang jasa Penilaian Personal Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Penilaian:
a. pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;
b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; dan
d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi.
(5) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.
(6) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. studi kelayakan usaha;
b. penasihat keuangan korporasi; dan
c. pengawasan pembiayaan proyek.
(7) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, yaitu jasa agen properti.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: