Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhadap Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tatacara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Dana
Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.06/2002 tentang Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2010;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.010/2012;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2008 tentang Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2011 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.010/2012;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia; dan
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
