Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan

PERMENKEU No. 23-pmk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan

Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat;
b. Tarif Diklat Pembentukan;
c. Tarif Diklat Teknis Fungsional Transportasi Laut;
d. Tarif Diklat Manajerial;
e. Tarif Diklat Peningkatan;
f. Tarif Diklat Pemutakhiran;
g. Tarif Diklat Keterampilan; dan
h. Tarif Layanan Akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga;
b. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
c. Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator; dan
d. Tarif Pengunaan Sarana Transportasi.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2018/2019.

Pasal 7

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 8

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau instruktur pendamping /tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. taruna teladan;
b. taruna berprestasi nasional atau internasional;
c. taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d. taruna korban bencana.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

(1) Terhadap Peserta Diklat yang berasal dari Warga Negara Asing dikenakan tarif layanan:
a. paling rendah 175% (seratus tujuh puluh lima persen) untuk Diklat Teknis Fungsional Transportasi Laut, Diklat Peningkatan, dan Diklat Pemutakhiran;
dan
b. paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) untuk Diklat Keterampilan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA