Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 berasal dari penerimaan :
a. Iuran Tetap; dan
b. Royalty.

(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh a dibagi dengan rincian :
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh b dibagi dengan rincian :
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010.

(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil.
(3) Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp7.790.420.800.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar empat ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Iuran Tetap sebesar Rp82.073.938.261,00 (delapan puluh dua miliar tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah);
b. Royalty sebesar Rp7.561.198.127.512,00 (tujuh triliun lima ratus enam puluh satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua belas rupiah);
c. Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp42.339.661.739,00 (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah); dan
d. Dana Cadangan Royalti sebesar Rp104.809.072.488,00 (seratus empat miliar delapan ratus lima Sembilan juta tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).

Pasal 4

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 16 November 2010.

(2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut:

a. Triwulan I pada bulan Maret 2010;
b. Triwulan II pada bulan Juni 2010;
c. Triwulan III pada bulan September 2010; dan
d. Triwulan IV pada bulan Desember 2010.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2010.

(4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2011 setelah adanya Penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam hal masih terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan penyaluran triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan lebih besar dari penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2010, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 637