(1) Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalah:
a. Bank; dan
b. Perusahaan Efek.
(2) Penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. Untuk Bank:
1) memiliki izin usaha yang masih berlaku;
2) memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait;
3) memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
4) melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung sejak saat penyampaian permohonan; dan 5) menjadi peserta sistem transaksi Bank INDONESIA yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
b. Untuk Perusahaan Efek:
1) memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;
2) memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
3) melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan
4) menjadi peserta sistem transaksi Bank INDONESIA yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Bank atau Perusahaan Efek yang tidak berbadan hukum INDONESIA, harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kantor pusat atau kantor cabang di INDONESIA yang memuat:
a. persetujuan dari kantor pusat untuk bertindak sebagai Dealer Utama; dan
b. komitmen kantor pusat untuk:
1) tidak melakukan kegiatan yang dapat menghambat pelaksanaan pengembangan pasar Surat Berharga Negara; dan 2) tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Untuk Bank atau Perusahaan Efek yang tidak berbadan hukum INDONESIA yang telah ditunjuk sebagai Dealer Utama oleh Menteri Keuangan, penyampaian surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kantor pusat atau kantor cabang di INDONESIA yang memuat ayat 3 huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
