(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebesar Rp1.990.661.446.657,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar enam ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) terdiri atas:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp134.756.188.102,00 (seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus dua rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp1.013.079.234.318,00 (satu triliun tiga belas miliar tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
c. Dana Reboisasi sebesar Rp842.826.024.237,00 (delapan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus dua puluh enam juta dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
