Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal (ukt) program diploma dan sarjana;
c. tarif nonUKT program diploma dan sarjana;
d. tarif program pasca sarjana; dan
e. tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif penggunaan ruangan dan gedung; dan
b. tarif penggunaan sarana olahraga.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif nonUKT program diploma dan sarjana, tarif program pasca sarjana, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif penggunaan ruangan dan gedung serta tarif penggunaan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif penggunaan ruangan dan gedung serta tarif penggunaan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 9
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 11
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT
Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 12
(1) Terhadap Pegawai dan Dosen Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 60% (enam puluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Terhadap Mahasiswa Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan jasa event organizer, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pegawai, dosen dan/atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
