(1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli);
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order; dan
c. fotokopi invoice.
(2a) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. PPBTT yang telah disetujui oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar beserta lampirannya;
dan
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order.
(3) Penyampaian lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
(4) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
(5) Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(5a) Dalam hal Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b.
(6) Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Penugasan pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kantor pabean ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
7. Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
A. Umum
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.
2. Pembuktian bahwa Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.
3. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli);
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order; dan
c. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice, dengan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya.
4. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak, khusus untuk pemasukan barang untuk tujuan tertentu yaitu mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, keperluan peragaan dan demonstrasi, dan pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. asli lembar ke-3 dan lembar ke-4 PPBTT; dan
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order.
B. Tata Cara Endorsement
1. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 dan angka 4 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.
2. Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:
a. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;
b. Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak/PPBTT dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean;
c. Dalam hal data dalam Bill of Lading,Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut:
CATATAN DITJEN PAJAK DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT” ........................... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pejabat/Pegawai DJP
Nama NIP LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
d. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak dan manifest tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut:
CATATAN DITJEN PAJAK DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT” ........................... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pejabat/Pegawai DJP
Nama NIP
e. Atas pemasukan barang untuk transaksi tertentu dalam hal data PPBTT dan Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut:
f. Dalam hal data dalam PPBTT dan Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut:
CATATAN DITJEN PAJAK DATA SESUAI Barang Kena Pajak yang dimasukkan untuk transaksi tertentu
........................... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pejabat/Pegawai DJP
Nama NIP CATATAN DITJEN PAJAK DATA TIDAK SESUAI Barang Kena Pajak yang dimasukkan bukan untuk transaksi tertentu
........................... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pejabat/Pegawai DJP
Nama NIP
3. Proses Endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
4. Lembar ke-4 pemberitahuan pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI