Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksuddengan:
1. Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat THT PNSadalah program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2013.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi Aparatur Sipil Negara.
3. Program Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
4. Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT PNSdan programJKK dan JKM.
6. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
7. Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
8. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
9. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
10. Reksa Dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
