Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKEU No. 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2012 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
4. Alokasi Minimum adalah alokasi DID yang diberikan dalam rangka mendorong provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya yaitu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan MENETAPKAN Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu serta menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu.
5. Kriteria Utama adalah kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang sekurang- kurangnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dan daerah yang MENETAPKAN Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu.
6. Kriteria Kinerja adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria www.djpp.kemenkumham.go.id

Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
7. Kriteria Kinerja Keuangan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah di atas rata-rata nasional, daerah yang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu setiap tahunnya.
8. Kriteria Kinerja Pendidikan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional, dan daerah yang mampu mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.
9. Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah terhadap ndeks Pembangunan Manusianya di atas atau di bawah rata-rata nasional.
10. Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.

Pasal 2

Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan mendorong agar daerah berupaya untuk selalu MENETAPKAN APBD secara tepat waktu.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Alokasi DID Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alokasi Minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu, akan mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
dan
b. dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu, maka daerah dimaksud akan mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja.
(5) Rincian daerah penerima DID dan besaran alokasi DID adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
(2) Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 yang menjadi kewenangan/urusan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3) Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kegiatan penuntasan rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang rusak.
(4) Dalam hal sudah tuntasnya kegiatan rehabilitasi ruang kelas yang rusak, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka DID dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut:
a. belanja modal;
b. belanja barang;
c. belanja pegawai;
d. belanja bantuan keuangan; dan
e. belanja hibah.
(5) Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD.
(6) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam penghitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).

Pasal 6

Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus;
b. kegiatan yang telah didanai dari DAK;
c. Bantuan Operasional Sekolah;
d. pendidikan kedinasan; dan
e. hibah kepada perusahaan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus.
(2) Penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2012, Surat Pernyataan, dan Rencana Penggunaan DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format Rencana Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pengawasan atas pelaksanaan DID dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 (dalam rupiah) NO DAERAH JUMLAH 1 Provinsi Sumatera Utara
14.928.784.000 2 Provinsi Riau
21.745.029.000 3 Provinsi Kepulauan Riau
2.000.000.000 4 Provinsi Jawa Barat
15.540.748.000 5 Provinsi Jawa Tengah
16.371.911.000 6 Provinsi DI Yogyakarta
2.000.000.000 7 Provinsi Jawa Timur
22.582.580.000 8 Provinsi Kalimantan Timur
18.274.764.000 9 Provinsi Sulawesi Utara
23.336.184.000 10 Provinsi Sulawesi Selatan
2.000.000.000 11 Kab. Aceh Tengah
28.958.078.000 12 Kota Banda Aceh
26.951.312.000 13 Kab. Pasaman
19.379.400.000 14 Kab. Pelalawan
19.898.343.000 15 Kota Pekanbaru
22.204.341.000 16 Kab. Bengkulu Selatan
20.320.283.000 17 Kab. Kaur
24.591.138.000 18 Kab. Lampung Barat
23.235.746.000 19 Kota Bandar Lampung
2.000.000.000 20 Kota Metro
2.000.000.000 21 Kota Tangerang
27.581.634.000 22 Kab. Banjarnegara
22.164.060.000 23 Kab. Batang
20.763.032.000 24 Kab. Cilacap
22.868.751.000 25 Kab. Jepara
24.071.408.000 (dalam rupiah) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 242/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO DAERAH JUMLAH 26 Kab. Karanganyar
20.357.295.000 27 Kab. Pekalongan
20.365.340.000 28 Kab. Pemalang
24.942.968.000 29 Kab. Purbalingga
21.945.283.000 30 Kab. Semarang
19.107.028.000 31 Kota Pekalongan
20.368.569.000 32 Kota Surakarta
27.198.524.000 33 Kab. Kulon Progo
19.604.824.000 34 Kota Yogyakarta
22.900.008.000 35 Kab. Jombang
18.905.951.000 36 Kab. Kediri
19.686.145.000 37 Kab. Lamongan
25.608.110.000 38 Kab. Nganjuk
23.128.959.000 39 Kab. Pacitan
33.313.140.000 40 Kab. Probolinggo
23.456.117.000 41 Kab. Tulungagung
26.186.603.000 42 Kota Madiun
21.554.061.000 43 Kota Malang
24.814.154.000 44 Kab. Kotawaringin Barat
22.047.487.000 45 Kab. Barito Kuala
19.968.066.000 46 Kab. Berau
25.092.386.000 47 Kota Tarakan
20.923.324.000 48 Kab. Minahasa
23.733.571.000 49 Kota Bitung
23.377.791.000 50 Kab. Gorontalo
28.654.274.000 51 Kab. Banggai
26.324.144.000 52 Kab. Banggai Kepulauan
23.443.632.000 53 Kab. Poso
22.402.652.000 54 Kota Palu
22.820.879.000 55 Kab. Bone
20.362.762.000 (dalam rupiah) www.djpp.kemenkumham.go.id

NO DAERAH JUMLAH 56 Kab. Luwu Utara
26.698.488.000 57 Kab. Pinrang
21.579.953.000 58 Kota Makassar
20.685.984.000 59 Kab. Buton
25.031.468.000 60 Kab. Kolaka
21.230.740.000 61 Kab. Badung
23.284.553.000 62 Kab. Gianyar
19.070.923.000 63 Kab. Tabanan
19.803.261.000 64 Kota Denpasar
26.747.391.000 65 Kab. Sumba Tengah
22.668.349.000 66 Kota Jayapura
22.637.317.000 Total Provinsi
138.780.000.000 Total Kab/ Kota
1.249.020.000.000 Total Nasional
1.387.800.000.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id

SURAT PERNYATAAN Nomor: .............................................
Yang bertanda-tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………….
menyatakan telah mencantumkan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau akan mencantumkan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan segera melaksanakan kegiatan setelah menerima transfer.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012.
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Gubernur/Bupati/Walikota Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota*) …..
(cap dan tanda tangan) (materai Rp6000,-) Nama ........................................
*) Coret yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 242/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 www.djpp.kemenkumham.go.id