Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara

PERMENKEU No. 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1977.
2. Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
3. Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Pasal 2

Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Penyelenggara membuat dan memelihara buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Penyelenggara.

Pasal 4

(1) Badan Penyelenggara wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. laporan tahunan;
b. laporan semesteran; dan
c. laporan bulanan.
(3) Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional, keuangan, dan investasi.
(4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan aset dalam bentuk investasi dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(6) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara.
(7) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan

aset dalam bentuk bukan investasi.

Pasal 5

(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuangan.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) harus sama dengan tanggal laporan tahunan dan tanggal laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah:
a. per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
b. per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan
c. per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 7

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri

Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(7) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran

Pensiun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 10

(1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat
(2) terlambat dilakukan, Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan, dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah:
a. tanggal penerimaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung; atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.

(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(5) Dalam hal Badan Penyelenggara belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Penyelenggara pada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Badan Penyelenggara yang bersangkutan.
(6) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 11

Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.01/2007 tentang Pengadministrasian, Pelaporan, dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA